Banda Aceh – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan Pemerintah Aceh agar mengalokasikan uang makan bagi para tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh. Uang makan itu diusulkan mengingat para tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh disebut hanya mengandalkan gaji pokok yang jumlahnya terbilang kecil, yakni 2.500.000 per bulan.
Usulan itu disampaikan Sofyan Puteh saat menyampaikan pendapat akhir fraksi PAN dalam sidang paripurna DPRA, Selasa malam 30 November 2021.
“Menyahuti dari aspirasi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh yang disampaikan kepada kami Fraksi Partai Amanat Nasional terkait usulan uang makan bagi mereka. Kami sangat sependapat agar Pemerintah Aceh, Banggar DPR Aceh dan kita semua yang hadir dalam sidang Paripurna ini agar usulan ini dapat kita pertimbangkan bersama untuk dapat di masukkan dalam APBA Tahun Anggaran 2022, mengingat
selama ini pendapatan yang diterima oleh Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh hanya sebatas honorium/gaji sebesar Rp. 2.500.000,- Juta setiap bulannya saja,” ujar Sofyan dalam paripurna yang dihadiri Gubernur Aceh itu.
Gaji tenaga kontrak, kata Sofyan, tergolong kecil dibandingkan dengan pendapatan yang diterima ASN disamping gaji pokok, TPK, Uang makan dan pendapatan lain-lain yang sah.
“Pada kesempatan ini Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar dapat mengalokasikan Uang makan bagi Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh sebesar Rp. 25.000 per hari,” ujar Sofyan. []
