• Beranda
Selasa, Februari 17, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

April 25, 2024
in News
DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

BANDA ACEH | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 4 rencana qanun (raqan) inisiatif DPR Aceh sebagai program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli, di ruang Serbaguna Kantor DPRA, Senin ( 22/4/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami, pimpinan dan anggota DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan para Muspida lainnya.

Adapun empat Raqan Inisiatif DPR Aceh tersebut adalah sebagai berikut:

Raqan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Raqan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Raqan Qanun tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyayang Disabilitas
Raqan Qanun tentang Perlindungan Guru
Proses Penetrasi

Zulfadli dalam Menyampaikannya, DPR Aceh telah menetapkan Prolegda prioritas tahun 2024 melalui keputusan nomor 23/dpra/2023 dalam rapat paripurna DPR Aceh pada tanggal 12 Desember 2023.

Rancangan qanun inisiatif DPR Aceh dapat diajukan oleh anggota DPRA, komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Rancangan qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRA untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh badan legislasi DPRA.

Terhadap rencana qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh badan legislasi, selanjutnya rencana qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRA untuk dibawa dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan DPRA.

Pada rapat paripurna ini, juru bicara dari masing-masing komisi yang menjadi pengusul raqan qanun tersebut juga menyampaikan penjelasan mengenai substansi dan urgensi raqan qanun tersebut.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pengusul, fraksi di DPRA menyetujui empat raqan qanun tersebut menjadi raqan inisiatif DPRA tahun 2024. Keputusan ini disahkan melalui persetujuan mayoritas anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna.

Inisiatif Penetapan Raqan Qanun DPR Aceh ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di Aceh. Raqan qanun ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang bermanfaat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Aceh. []

Next Post
Kuatkan Adat Mukim, Bupati Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Kuatkan Adat Mukim, Bupati Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pegiat Kebencanaan Nasional: Kepemimpinan Posko Tanggap Darurat Aceh Termasuk Terbaik
  • Mualem Tegaskan Aceh Butuh Dukungan Pusat
  • Pemerintah Aceh Pastikan Sekolah Aktif Kembali 5 Januari 2026
  • Kolaborasi BPJN, PUPR Aceh, dan TNI/Polri Berhasil Menembus Isolasi Wilayah Tengah
  • 3.000 Relawan ASN Pemerintah Aceh Diterjunkan ke Berbagai Daerah Terdampak Bencana di Aceh
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh