Foto: Zul | TOA |
Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim TAPA menandatangani KUA-PPAS APBA Perubahan Tahun Anggaran 2017 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Selasa, 26 September 2017 malam.
Dalam penandatangan KUA-PPAS APBA Perubahan Tahun Anggaran 2017 itu, pihak pemerintah Aceh diwakili oleh Tim TAPA dan Asisten I Gubernur Aceh, Iskandar A. Gani. Gubernur Aceh maupun Wakil Gubernur terlihat tidak hadir pada rapat tersebut.
Rapat tersebut dimulai setelah shalat Isya dan berlangsung tertutup untuk awak media.
Seperti dijelaskan sebelumnya, penyusunan APBA Perubahan dilakukan karena ada tiga kondisi. Seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selanjutnya kegiatan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan.
Selain itu, terdapat kegiatan bantuan hibah dan bantuan sosial yang tidak dapat dilaksanakan pada APBA 2017 murni karena belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 32 tahun 2011, 39 tahun 2012, dan 14 tahun 2016, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Alasan lainnya juga karena harapan KUA PPAS perubahan ini dapat diselesaikan lebih cepat mengingat waktu efektif hanya tinggal kurang lebih 3 bulan pelaksanaan dalam tahun berjalan.
Selain itu juga karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera yaitu kesepakatan KUA PPAS Tahun 2018 dan pengesahan Qanun RPJMA tahun 2017-2022. [TOA]