[14.09, 18/9/2020] Humas Hamzah: Banda Aceh – Bupati dan walikota dapat mengusulkan penggunaan hotel yang ada di daerahnya masing-masing sebagai tempat isolasi bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang konfirmasi positif Covid-1.
Hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada video conference dengan bupati/walikota dan Forkopimda se Aceh, Jumat (18/09), sesuai arahan Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapat tugas khusus dari Presiden RI dalam penanganan Covod-19.
Sebelumnya, Kamis (17/09) sore kemarin, Nova bersama lima gubernur melakukan rapat kerja dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) Doni Mona…
[14.09, 18/9/2020] Humas Hamzah: Plt Gubernur Aceh: Segera Cairkan Insentif Tenaga Medis
°Dana BOK sudah ditransfer ke kabupaten/kota
Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengharapkan seluruh insentif tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya segera cair. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sudah ditransfer ke kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan dalam arahannya melalui video conference dengan bupati/walikota dan Forkopimda se-Aceh, Jumat 18/09.
“Harapan kami awal Oktober 2020, para pahlawan kesehatan di seluruh Aceh telah menerima insentif yang tentu sangat dibutuhkan,” katanya.
Nova menyampaikan hal tersebut karena BOK dari pemerintah pusat dan dana bantuan keuangan khusus dari pemerintah Aceh telah ditransfer ke seluruh kabupaten/kota di seluruh Aceh.
Pemerintah Pusat pada Gelombang I telah mentransfer dana BOK melalui APBN ke Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp. 297 Juta untuk 195 tenaga kesehatan. Pada Gelombang ke II Pemerintah telah mentransfer dana untuk Tenaga Kesehatan Provinsi Aceh sebesar Rp. 100 Juta untuk 28 orang tenaga kesehatan. Untuk Gelombang III yang sudah ditransfer sebesar 1,41 miliar kepada Pemerintah Aceh dan 48 miliar lebih kepada 23 Kabupaten/Kota. Sementara Pemerintah Aceh berdasarkan Pergub No. 40 Tahun 2020 telah mentransfer dana bantuan keuangan khusus kepada 23 kabupaten dan kota di seluruh Aceh.
“Untuk itu diharapkan kepada Saudara Bupati/Wali Kota mengambil langkah strategis percepatan agar proses pencairannya segera dituntaskan,” kata Nova.
Nova menyebutkan, terkait besaran insentif tenaga kesehatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, yang juga mengatur besaran jumlah insentif untuk tenaga kesehatan. []

