Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh UPTD Samsat se-Aceh. Praktik percaloan dinilai memicu pungutan liar sekaligus merugikan wajib pajak karena adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, mengatakan bahwa seluruh layanan di Samsat Aceh telah dirancang agar mudah, cepat, dan transparan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak tanpa bantuan pihak lain.
“Proses pembayaran pajak di loket resmi Samsat sangat sederhana dan tidak dipungut biaya apa pun selain yang tercantum dalam ketentuan. Menggunakan calo justru membuat wajib pajak mengeluarkan uang lebih untuk jasa yang tidak resmi,” ujar Reza di Banda Aceh, Minggu 23 November 2025.
Ia menyampaikan, BPKA menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku dikenakan biaya jauh lebih tinggi setelah menggunakan jasa perantara. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat dan menciptakan peluang pungutan liar.
“Kami ingin memastikan uang masyarakat digunakan sebagaimana mestinya. Selama mengikuti alur layanan resmi, semua proses di Samsat dapat diselesaikan dengan sangat mudah,” kata Reza.
Sebagai bagian dari gerakan anti-calo, BPKA meminta seluruh UPTD Samsat di Aceh untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem pelayanan. Beberapa langkah yang ditekankan antara lain:
1. Memperjelas informasi alur layanan dan rincian biaya resmi yang harus dibayar,
2. Memastikan area pelayanan bersih dari praktik percaloan,
3. Mengintensifkan sosialisasi agar wajib pajak semakin memahami prosedur pembayaran yang benar.
BPKA mengajak masyarakat untuk menolak praktik percaloan serta melaporkan setiap dugaan pungutan liar kepada petugas Samsat atau langsung ke BPKA.
“Semakin banyak masyarakat yang menolak calo, semakin bersih dan transparan layanan publik kita,” tutup Reza. []

