BANDA ACEH – Asisten II Setda Aceh, Ir. Mawardi., membuka Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kegiatan yang dihadiri Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh, Kepala Dinas Pengairan Aceh dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh itu digelar di Banda Aceh, Senin 19 Juni 2023.
Mawardi mengataka, kegiatan tersebut menjadi media bagi semua pihak untuk mempelajari lebih jauh pedoman dalam pelaksanaan pengawasan jasa konstruksi di Aceh. “Atas nama Pemerintah Aceh, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyelenggaraan acara ini,” kata dia.
Mawardi berpesan agar semua peserta mengikuti kegiatan itu dengan sungguh-sungguh sehingga menghasilkan pemahaman tentang tata cara danpedoman dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.
Mawardi mengatakan, tujuan pengawasan penyelenggaraan konstruksi adalah untuk menjaga tercapainya tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik yang meliputi aspek perencanaan konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak.
Pelaksanaan wewenang pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi sebagaimana diamanatkan undang-undang, dilatarbelakangi masih banyaknya permasalahan pada sektor jasa konstruksi.
Dari berbagai permasalahan pengawasan penyelenggaraan konstruksi di antaranya adalah keterbatasan SDM yang kompeten, anggaran pengawasan yang kurang memadai, dan banyaknya kegiatan konstruksi yang perlu diawasi dengan titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh karena itu, mengimplementasikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 merupakan suatu keharusan apabila ingin membangun penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih baik.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dalam menambah pengetahuan dan pemahaman setiap stakeholder dalam melaksanakan layanan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi dan sebagai bentuk perwujudan dari komitmen bersama dalam rangka moeningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi,” kata Mawardi. []

