Blangpidie – Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Muslizar. MT mengaharapkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten itu untuk lebih bertanggung jawab terhadap tugas pekerjaan yang diemban.
Hal ini disampaikan Wabup saat melakukan launching Aplikasi
Sistem Pelayanan Administrasi Kepegawaian Tanpa Berkas (SiTANKAS) yang digelar BKPSDM Abdya di aula BKPSDM, Kamis 5 Juli 2018.
Aplikasi SiTANKAS yang digagas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya ini dimaksud agar pegawai negeri sipil (PNS) lebih disiplin dan bertanggungjawab.
“Kami sangat mendukung program ini, apapun yang dibutuhkan kami pemerintah siap membantu,” ujar Muslizar. MT.
Tak hanya itu, Wabup juga menyampaikan program tersebut dapat berjalan sesuai harapan, dan dengan berjalannya dapat menjadi pilot projek bagi daerah-daerah lain.
“Kami berharap ini bukan ajang proyek, tapi harus benar berjalan sesuai harapan, serta Sitangkas ini menjadi pilot projek bagi daerah lain, khusus nya di provinsi Aceh,” harap Wabup Abdya.
Wabup menyinggung masalah korupsi, dimana yang dikatakan korupsi itu bukan hanya dalam bentuk materil dan gratifikasi, namun, tak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan juga dikategorikan dalam korupsi.
“Korupsi itu bukan hanya uang, tapi tidak disiplin waktu kerja juga korupsi,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan kedisiplinan ASN di daerah itu, kepala daerah melalui BKPSDM Abdya telah menyiapkan klinik pegawai, dimana, jika pegawai tak disiplin maka akan dilakukan rehabilitasi dan pembinaan agar kembali sesuai dengan aturan pengangkatan pegawai sebagai PNS.
“Kami sudah siapkan klinik pegawai, bagi mereka dianggap tidak disiplin, maka masuk klinik pegawai, serta tunjangan pun ditiadakan selama masih dalam pembinaan,” sebut Wabup Muslizar.
Kegiatan ini dihadiri Wabup Abdya sekaligus membuka launching sitankas tersebut. Selain itu juga dihadiri Kepala Pusat Kajian dan Pendidikan Pelatihan Aparatur (PKP2A) IV Lembaga Administrasi Negara Ir. Faizal Adriamsyah, dan mewakili dari tim BKN regional XIII Aceh, mewaliki Badan Kepegawainan Aceh dan para Kepala Badan dan Kantor yang ada di Abdya, serta para tamu undangan lainnya.
Untuk diketahui, Aplikasi SiTANKAS adalah sebuah sistem aplikasi layanan administrasi kepegawaian tanpa berkas. Aplikasi ini dikembangkan berbasis Open Source (Kode Terbuka) dengan menggunakan Bahasa Pemograman PHP (Hypertext Propocessor) sedangkan untuk data base mcnggunakan My SQL dan Web Server memakai Apache.
Pemilihan basis aplikasi menggunakan Open Source adalah karena mudah untuk dipelajari dan dimodifikasi.
SiTANKAS merupakan sebuah sistim yang dirancang untuk menjawab permasalahan pelayanan administrasi kepegawaian yang selama ini dikelola secara konvesional.
Pelayanan administrasi dengan bahan dasar arsip konvesioanal untuk mendapatkan kelayakan pelayanan menimbulkan permasalahan seperti verifikasi dokumen yang berulang, tingginya resiko kehilangan dokumen, dokumen menumpuk, membutuhkan waktu relatif lebih lama dan tidak hemat biaya yang pada akhirnya menimbulkan keluhan pada PNS sebagai penerima layanan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut di atas, dirancanglah sebuah sistem yang diberi nama SiTANKAS dengan memanfaatkan dokumen arsip konvensional yang ada, kemudian dikonversikan menjadi arsip digital yang terintegrasi dalam sistim informasi secara elektronik. SiTANKAS tersusun dari beberapa komponen yaitu arsip konvensional, e-Arsip dan Standar Operating Procedur (SOP)
Secara umum SiTANKAS melayani 2 jenis proses, yaitu proses penerimaan dokumen dan proses pemanfaatan dokumen yang tenintegrasi kesemua Bidang Teknis pada BKPSDM dan OPD/SKPK (39 OPD) dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Proses Pengiriman dokumen dilakukan oleh Bidang Teknis BKPSDM dan OPD dengan cara memindai dokumen kemudian diunggah kedalam ruang tunggu e-arsip untuk diveriflkasi oleh petugas yang ditunjuk dan selanjutnya disimpan kedalam database e-Arsip.
Sedangkan untuk pemanfaatan SiTANKAS dalam hal pelayanan dilakukan dengan memanfaatkan dokumen elektronik yang terkonekting dengan semua bidang teknis BKPSDM sebagai bahan verifikasi kelayakan mendapatkan layanan.
Terdapat 2 kategori layanan yang diusulkan ke BKPSDM yaitu layanan yang berakhir di BKPSDM artinya dokumen hasil layanan dikeluarkan oleh BKPSDM dan layanan yg akan diteruskan ke instansi terkait yitu Badan kepegawain Aceh (BKA), BKN regional XIII Aceh dan BKN pusat.
Dengan adanya SiTANKAS diharapkan proses layanan yang dokumennya dihasilkan oleh BKPSDM, verifikasi dokumen dilakukan dengan cara mengecek ketersediaan dokumen di dalam e-Arsip. Apabila dokumen-dokumen yang disyaratkan tersedia maka Bidang Teknis langsung melakukan proses pencetakan dokumen hasil layanan yang diusulkan.
Sedangkan untuk proses layanan administrasi kepegawaian yang dihasilkan oleh instansi terkait lainnya (BPSDM Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, BKN Regional XIII Aceh dan BKN Pusat) yang masih mensyaratkan lampiran dokumen atau berkas sesuai dengan surat edaran instansi tersebut maka bidang teknis melakukan proses mencetak dan melegalisir dokumen yang dibutuhkan untuk diteruskan ke instansi tersebut.[]