Foto | Zul/ ToA |
JAKARTA | ToA — Pemerintah dan DPR RI dinilai semakin ngawur saja dalam memberi pendapat di sidang lanjutan di MK terkait pencabutan dua pasal UUPA. “Ini masih sama saja dengan keterangan mereka sebelumnya. Alasan sangat mengada-ada dan tidak tepat,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, Juru bicara Lintas Fraksi di DPRA, Rabu 15 November 2017.
Ia merincikan, keterangan pemerintah di sidang sebelumnya yang akan memberi keterangan tambahan terkait keterangan pemerintah sebelumnya, tetapi tidak pada sidang lanjutan tadi malah tidak menyampaikan keterangan tambahannya.
“Ini menyangkut dengan surat permintaan Mendagri pada saat memberi keterangan di sidang sebelumnya. Namun pemerintah masih bersikukuh pada keterangan itu. Artinya jika sudah minta maaf akibat keliru berarti keterangan itu kan tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Malah, sebut Al-Farlaky, perwakilan pemerintah di persidangan tadi beralasan akan menyampaikan pada kesimpulan di sidang akahir nanti. Sama halnya, sebut dia, dengan keterangan DPR RI yang diwakili Asrul Sani yang sama persis menyampaikan keterangan sebagaimana disampaikan Lukman Edy, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu.
“Pak Asrul kan beralasan sudah konsultasi, katanya pertemuan di kantor gubernur yang dihadiri berbagai unsur itu dianggap konsultasi. Padahal menjadi keanehan secara formil mereka tidak paham menyangkut dengan pasal 8 UUPA soal konsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA. Saya tadi jumpai langsung beliau saya tanya mana bukti, tapi beliau bilang akan cek lagi. Kita mau DPR RI iti jangan asal ngomong. Baca dong undang- undang, ” ungkap mantan aktivis mahasiswa ini.
Mahasiswa program magister Fisipol Unida Aceh ini juga mengungkapkan, bahwa saksi ahli serta saksi fakta berjalan yang dihadirkan pihaknya di MK yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra (Pakar hukum tata negara), Zainal Abidin SH MH (Akademisi Unsyiah), dan Farhan Hamid (Pelaku sejarah pembentukan UUPA) tampil sangat baik.
“Sidang tadi benar-benar membuat suasana begitu heroik apalagi pendapat Prof Yusril dan Bg Farhan yang mengupas tegas, jelas, serta sistematik. Sisi formil disinggung dengan sangat lugas sekali oleh Prof Yusril dan risalah perjalanan sejarah konflik senjata hingga damai, kemudian disetujui regulasi khusus UUPA untuk Aceh oleh Bg Farhan. Penegasan soal KIP dan Panwaslih tak luput dari paparan Bg Zainal Abidin juga” tambah Ketua Fraksi PA ini.
Iskandar menyebutkan, Aceh harus bergerak sama-sama saling mendukung dan menguatkan. Semoga suasana sidang tadi akan membawa keberkahan dan kemenangan bagi kita semua. Insya Allah sidang terakhir akan digelar pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 11.00 WIB. Kami berharap, majelis hakim benar-menyimak dan mendapat subtansi dari apa yang disampaikan oleh para saksi ahli kami.
“Terima kasih kepada semua yang telah hadir memberi dukungan moril dan mendampingi kami pada sesi persidangan tadi di MK. Kepada teman-teman media yang telah ikut memberitakan upaya advokasi ini, saya sampaikan ribuan terima kasih. Mohon doa dan dukungan penuh pada sidang terakhir nanti,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.