• Beranda
Kamis, April 16, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Pembahasan KUA PPAS 2022 Tunggu Paripurna Pertanggungjawaban APBA 2020

Agustus 12, 2021
in News
Semangati Nakes, Ketua DPRA dan Gubernur Kunjungi RICU Pinere RSUDZA Saat Dinihari

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin

Banda Aceh – Pemerintah Aceh meminta DPRA segera menjadwalkan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBA 2022 yang dokumennya sudah diajukan pada 22 Juli 2021. 

Sementara DPRA berkomitmen akan membahas KUA PPAS APBA 2022 setelah paripurna raqan pertanggungjawaban APBA 2020. 

Saat ini tim Pansus DPRA sedang di lapangan mengecek proyek bermasalah yang bersumber dari APBA 2020 setelah sebelumnya menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran tahun lalu.   

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang dihubungi Serambinews.com Kamis (12/8/2021) mengatakan bahwa eksekutif sudah mengajukan dokumen rancangan KUA PPAS APBA 2022 kepada pimpinan DPRA pada 22 Juli lalu.

Saat itu, dokumen tersebut diserahkan oleh Asisten II Sekda Aceh, Mawardi bersama Kepala BPKA dan Karo Hukum Setda Aceh kepada pimpinan DPRA yang diterima oleh salah satu kabag yang menjadi ND Sekwan, Suhaimi yang ketika itu sedang sakit. 

“Saat ini eksekutif sedang menunggu jadwal pembahasan bersama dari dewan. Kita berharap agar KUA PPAS bisa segera dibahas agar kita mempunyai waktu yang tepat dan terukur dalam melakukan pembahasan secara baik,” ungkap Muhammad MTA. 

Sementara Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang dihubungi Serambinews.com Kamis (12/8/2021) mengakui pihaknya belum menjadwalkan pembahasan rancangan KUA PPAS 2022 karena sedang fokus menyelesaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020.

“(Pembahasan) KUA PPAS belum dijadwalkan. Sekarang kita sedang selesaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020 dulu. Setelah itu baru kita jadwalkan paripurna raqan pertanggungjawaban APBA 2020,” kata Dahlan menjawab Serambi. Advertisement by

Dahlan menegaskan, sesuai dengan Tatib DPRA, dokumen KUA PPAS harus disampaikan pengantarnya dalam rapat paripurna DPRA, bukan melalui Sekwan. Tapi selama ini ada kebiasaan eksekutif menyampaikan dokumen KUA PPAS melalui Sekwan.

Selain itu, ungkap politisi Partai Aceh ini, sebenarnya sebelum membahas KUA PPAS, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban membahas Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dengan DPRA. “Baru kita bahas KUA PPAS,” ujarnya. 

Padahal Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) saat rapat raqan pertanggungjawaban APBA 2020 sudah sepakat bahwa pembahasan KUA PPAS 2022 akan dimulai dengan pembahasan RKPA.

Next Post
Gubernur Sambut Kapolda Aceh di Bandara SIM

Gubernur Sambut Kapolda Aceh di Bandara SIM

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • ‎Mualem Apresiasi Dukungan Rakyat, Tegaskan Hubungan Harmonis dengan Wagub
  • Kak Na: Aceh harus Menjadi Contoh Tuan Rumah yang Baik dan Sukses
  • Wagub Aceh Buka Rakor MPU se-Aceh 2026, Tekankan Peran Strategis Ulama dalam Menjaga Syariat dan Stabilitas Sosial
  • Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah
  • Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh