• Beranda
Minggu, Oktober 25, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Jumlah Pemohon Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Tembus Hampir 39 Ribu

November 28, 2025
in Aceh, Headline News
Kepala BPKA: Mari Bantu Pembangunan Aceh dengan Mutasi ke Plat BL

Banda Aceh – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 12 November 2025 mendapat respons yang sangat tinggi dari masyarakat.

Dalam periode sepuluh hari pelaksanaan, mulai 12 hingga 20 November 2025, tercatat sebanyak 38.865 unit kendaraan mengajukan permohonan pemutihan. Angka ini setara dengan rata-rata 3.886 unit per hari.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang hanya 29.225 unit atau sekitar 2.922 per hari, maka tahun ini terjadi peningkatan sebesar lebih dari tiga puluh persen,” ujar Reza Saputra di Banda Aceh, Selasa 25 November 2025.

Tingginya respons masyarakat turut berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah. Dalam sepuluh hari pelaksanaan, pendapatan dari kebijakan pemutihan telah mencapai lebih dari dua puluh tiga miliar rupiah, naik sekitar sembilan persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Reza menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah memanfaatkan kebijakan ini untuk menghidupkan kembali kewajiban pajak kendaraan mereka. Ia menjelaskan bahwa dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor, sebanyak tiga puluh sembilan persen dikembalikan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Kami berharap dana bagi hasil tersebut dapat digunakan untuk pembangunan di daerah, termasuk perbaikan jalan kabupaten maupun kecamatan dan jembatan yang membutuhkan perhatian,” kata Reza.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada bupati dan wali kota, dinas pendapatan daerah, camat, kepala desa, serta seluruh pihak yang telah membantu menyosialisasikan kebijakan pemutihan secara luas kepada masyarakat.

Reza kembali mengingatkan masyarakat agar menghindari jasa perantara atau calo dalam pengurusan permohonan pemutihan. Menurutnya, seluruh proses pelayanan pemutihan dilakukan tanpa pungutan apa pun selain pembayaran pajak berjalan dan premi asuransi kendaraan yang sudah ditetapkan.

“Wajib pajak cukup membawa langsung surat permohonan ke kantor Samsat terdekat agar dapat segera diproses oleh petugas. Tidak ada biaya tambahan atau pungutan di luar ketentuan,” tegas Reza.

Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat, terutama di tingkat desa, untuk semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. []

Next Post
Pemerintah Mulai Drop Bantuan dari Udara ke Wilayah Banjir Aceh

Pemerintah Mulai Drop Bantuan dari Udara ke Wilayah Banjir Aceh

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Karakter Religius Siswa, Bunda Salma Berbagi Al-Qur’an di SMAN 1 Tanah Jambo Aye
  • Soal Safrizal, Jubir Nurlis Kritik Mendagri: Aceh Butuh Kepastian Penanganan Bencana, Bukan Pejabat Gagal Paham Tupoksi
  • Dek Fadh Bakar Semangat 510 Laskar Gerindra Aceh
  • Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh
  • Bunda Salma Salurkan Seragam untuk Pelajar Aceh Utara
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh