• Beranda
Jumat, April 10, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

32 Nelayan Aceh 4 Bulan Ditahan Thailand, DPRA: Anak Mereka Sakit, Isteri Minta Pemulangan Suaminya

Agustus 7, 2021
in News
32 Nelayan Aceh 4 Bulan Ditahan Thailand, DPRA: Anak Mereka Sakit, Isteri Minta Pemulangan Suaminya

Otoritas Kerajaan Thailand telah menahan sejumlah 32 nelayan asal Nanggore Aceh Darussalam selama 4 bulan. Keluarga mereka meminta pemerintah Indonesia segera memulangkan para nelayan itu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky menuturkan, para nelayan Aceh itu ditahan otoritas Thailand sejak 9 April 2021.

“Ke-32 nelayan ini merupakan ABK KM Rizki Laot asal PPN Idi, Aceh Timur,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, Sabtu (7/8/2021), dilansir dari Antara.

Angkatan Laut Thailand menuduh Kapal Motor (KM) Rizki Laot itu melewati batas laut negara Thailand. Seluruh awak kapal berkapasitas 60 gros ton.

Mereka pun menarik para nelayan Aceh itu ke Provinsi Phang Nga, tempat para ABK itu ditahan.

Iskandar Usman mengatakan, keluarga mereka telah merindukan para nelayan itu. Ia membeberkan, ada anak seorang nelayan yang sempat sakit saat ayahnya ditahan.

“Saya selalu menerima WA dari keluarga nelayan kita ini. Mereka sangat merindukan suami, anak, dan keluarga mereka. Bahkan saat anak mereka sakit di Aceh, isteri nelayan meminta agar suaminya bisa dibawa pulang. Anak-anak sangat merindukan ayahnya,” kata Iskandar. 

Iskandar Usman mengaku baru menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok meminta kabar perkembangan nasib 32 nelayan itu.

Surat itu telah ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Konsul Jenderal Republik Indonesia Songkla, Gubernur Aceh, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Panglima Laot Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh.

Dalam surat itu, Iskandar mengucapkan terima kasih kepada pihak KBRI Bangkok dan KJRI Songkla yang telah mendampingi dan memberi kebutuhan para nelayan asal Aceh itu.

Namun, ia juga meminta pihak KBRI memberi informasi lanjutan soal perkembangan penahanan 32 nelayan Aceh itu.

Menurut Iskandar, surat ini penting untuk memastikan nasib warga Aceh yang ditahan pemerintah Thailand.

Bukan kali ini saja nelayan Aceh ditahan di luar negeri karena tuduhan melanggar batas negara. Sebelumnya, puluhan nelayan asal Aceh juga ditahan pemerintah Thailand pada 21 Januari 2020 dan 19 Maret 2020.

Ada 6 anak di bawah umur di antara para pelaut itu. Namun, keenam anak itu lebih dulu dipulangkan.

Sementara, 51 nelayan lain ditahan selama 7 bulan hingga 9 bulan di Thailand. Mereka baru dibebaskan setelah mendapat ampunan dari  Raja Thailand YM Rama X.

Selain itu, ada pula 3 nelayan asal Aceh yang ditahan di India. Bahkan, mereka ditahan lebih dari setahun sejak tertangkap pada 17 September 2019. 

Mereka tidak sengaja memasuki perairan India karena terjebak kabut di tengah laut. Para nelayan itu akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada Oktober 2020.

Next Post
Gubernur Aceh Ikuti Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko Bersama Presiden

Gubernur Aceh Ikuti Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko Bersama Presiden

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah ‎
  • Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan
  • Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang
  • Ikut Entry Meeting BPK RI, Gubernur Aceh Dukung Penuh Pemeriksaan LKPD 
  • Wagub Aceh Fadhlullah Ambil Langkah Cepat Mediasi Konflik Pimpinan Pidie Jaya, Bupati–Wabup Sepakat Damai dan Berangkulan
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh