Banda Aceh- Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengharapkan Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dapat segera membahas setiap isi dari Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin dalam persidangan DPR Aceh Tahun 2021 tentang penyampaian Nota Keuangan dan RAPBA Tahun 2022, di Gedung Serbaguna DPRA, Senin, 22 November 2021 malam.
“Kepada Pemerintah Aceh kita harapkan pada anggaran belanja tahun 2022 dapat difokuskan pada kesejahteraan masyarakat dan penurunan kemiskinan,” ujar Dahlan.
Rapat persidangan DPR Aceh Tahun 2021 tentang penyampaian Nota Keuangan dan RAPBA Tahun 2022 tersebut dihadiri langsung oleh seluruh pimpinan DPR Aceh beserta anggotanya. Rapat tersebut juga diikuti oleh Asisten Sekda dan seluruh Kepala SKPA secara virtual.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau RAPBA tahun 2022 sebesar Rp14.376.330.377.085. Struktur rancangan pendapatan belanja tersebut terdiri dari pendapatan asli Aceh (PAA), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan Aceh yang sah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, dalam sambutannya Sekda menjelaskan, penyusunan RAPBA Tahun anggaran 2022 yang menyangkut dengan anggaran penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dilakukan berdasarkan angka realisasi dan proyeksi sumber penerimaan yang diperkirakan akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan.
“Sedangkan alokasi jenis penerimaan Pendapatan Transfer termasuk Dana Otonomi Khusus yang dianggarkan dalam RAPBA tahun Anggaran 2022, yang merupakan angka pagu yang telah disesuaikan dengan penetapan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah,” kata Taqwallah.
Lebih lanjut, Sekda Taqwallah merinci alokasi anggaran dalam Rancangan Qanun APBA 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Aceh ( PAA), yaitu sejumlah Rp2,5 triliun (Rp2.568.193.356.058). Kemudian dari pendapatan transfer, sebesar Rp11,7 triliun (Rp11.796.738.552.996,00). Dan dari lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah sebesar Rp 11, 3 miliyar (Rp11.398.468.031).
Sekda menegaskan, alokasi Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2022 akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan berdampak secara riil terhadap peningkatan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta penanganan atau pemulihan ekonomi akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.
“Kami mengajak saudara-saudara anggota Dewan yang terhormat untuk bersama-sama mencermati kembali semua program, kegiatan dan sub kegiatan dalam masa Sidang Paripurna ini, sehingga apa yang akan kita setujui bersama nantinya benar-benar bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Taqwallah. []