• Beranda
Senin, September 22, 2025
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Ketua DPR Aceh Harap Raqan APBA 2022 Segera Dibahas

November 22, 2021
in News
Ketua DPR Aceh Harap Raqan APBA 2022 Segera Dibahas

Banda Aceh- Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengharapkan Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dapat segera membahas setiap isi dari Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2022.


Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin dalam persidangan DPR Aceh Tahun 2021 tentang penyampaian Nota Keuangan dan RAPBA Tahun 2022, di Gedung Serbaguna DPRA, Senin, 22 November 2021 malam.

Selain itu, dia juga mengharapkan, arah kebijakan belanja Aceh tahun 2022 dapat mendukung pengembangan pendidikan, pangan, infrastruktur, pariwisata, dan jaring pengaman sosial bagi UMKM di Aceh sebagaiman yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).

“Kepada Pemerintah Aceh kita harapkan pada anggaran belanja tahun 2022 dapat difokuskan pada kesejahteraan masyarakat dan penurunan kemiskinan,” ujar Dahlan.

Rapat persidangan DPR Aceh Tahun 2021 tentang penyampaian Nota Keuangan dan RAPBA Tahun 2022 tersebut dihadiri langsung oleh seluruh pimpinan DPR Aceh beserta anggotanya. Rapat tersebut juga diikuti oleh Asisten Sekda dan seluruh Kepala SKPA secara virtual.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau RAPBA tahun 2022 sebesar Rp14.376.330.377.085. Struktur rancangan pendapatan belanja tersebut terdiri dari pendapatan asli Aceh (PAA), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan Aceh yang sah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, dalam sambutannya Sekda menjelaskan, penyusunan RAPBA Tahun anggaran 2022 yang menyangkut dengan anggaran penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dilakukan berdasarkan angka realisasi dan proyeksi sumber penerimaan yang diperkirakan akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan.

“Sedangkan alokasi jenis penerimaan Pendapatan Transfer termasuk Dana Otonomi Khusus yang dianggarkan dalam RAPBA tahun Anggaran 2022, yang merupakan angka pagu yang telah disesuaikan dengan penetapan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah,” kata Taqwallah.


Lebih lanjut, Sekda Taqwallah merinci alokasi anggaran dalam Rancangan Qanun APBA 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Aceh ( PAA), yaitu sejumlah Rp2,5 triliun (Rp2.568.193.356.058). Kemudian dari pendapatan transfer, sebesar Rp11,7 triliun (Rp11.796.738.552.996,00). Dan dari lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah sebesar Rp 11, 3 miliyar (Rp11.398.468.031).

“Kebijakan belanja Aceh diarahkan pada peningkatan kualitas belanja melalui alokasi belanja yang lebih besar pada program dan kegiatan dengan elastisitas positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran serta stabilitas harga barang,” ujar Sekda.

Sekda menegaskan, alokasi Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2022 akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan berdampak secara riil terhadap peningkatan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta penanganan atau pemulihan ekonomi akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.


“Kami mengajak saudara-saudara anggota Dewan yang terhormat untuk bersama-sama mencermati kembali semua program, kegiatan dan sub kegiatan dalam masa Sidang Paripurna ini, sehingga apa yang akan kita setujui bersama nantinya benar-benar bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Taqwallah. []
Next Post
Ketua DPR Aceh Harap Raqan APBA 2022 Segera Dibahas

DPRA ingatkan Gubernur Aceh fokus tangani kemiskinan

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Optimalisasi Aset Strategis, Karo Umum Setda Aceh Tunjuk Tim Pro-Asset
  • Fairuz Siswa Cot Girek, Wakili Aceh di Pelatnas Voli Pantai
  • Fairuz Siswa Cot Girek, Wakili Aceh di Pelatnas Voli Pantai
  • Muhammad Khairil Umam : Kritik Mahasiswa Jangan Dibungkam, Penyelesaian Harus Melalui Jalur Mediasi Kampus
  • BPKA dan Pemkab Aceh Besar Bahas Pembukaan Layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik Lambaro
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh