Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, H Tantawi SIP MAP mengkritik keputusan Menteri Agama yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.
Tantawi menilai, aturan itu telak melangkahi kekhususan dan kultur yang dimiliki oleh suatu daerah di Indonesia, terutama Aceh.
Tantawi menjelaskan, pemerintah perlu memahami konteks sosiologis dan yuridis terkait pemberlakuan keputusan tersebut. Misalnya untuk Aceh yang memiliki aturan lain yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“UUPA memberikan keleluasaan bagi pemerintah dan masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat Islam di Aceh, salah satunya yaitu di bidang ibadah,” ucap Tantawi, Kamis 24 Februari 2022.
Lebih lanjut Tantawi menilai azan dan lantunan ayat suci Alquran melalui pengeras suara sudah menjadi bagian dari pelaksanaan syariat di Aceh. Hal itu tidak pernah mendapat pertentangan di Aceh. []