Banda Aceh | ToA — Sejumlah ulama dan intelektual dayah Aceh sepakat akan mencari solusi alternatif terhadap perlindungan pihak nasabah agar tidak dirugikan. Hal ini disampaikan Tgk. H. Muhammad Amin Daud atau akrab disapa Ayah Cot Treung, pada lanjutan Forum Muhasabah Mahtsul Masail pada 31 Juli 2019.
Forum yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh berlangsung selama empat hari, dari tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2019 di Hotel Hanifi Lamprit, Banda Aceh. Adapun forum diskusi ilmiah ini mengusung tema “solusi terhadap legalitas jualbeli menggunakan jasa leasing menurut fiqih muamalah”.
Memasuki hari kedua, forum Muhasabah Mahtsul Masail terus berlajut yang dipandu oleh pemateri-pemateri handal, baik dari kalangan dayah maupun akademisi dari UIN Ar-Raniry.
“Kita menambah solusi dari yang sudah ada, agar tidak ada yang terzalimi dari keduabelah pihak,” ujar Tgk. H. Muhammad Amin Daud atau akrab disapa Ayah Cot Treung, pada lanjutan Forum Muhasabah Mahtsul Masail, Rabu (31/7/2019).
Menurut Ayah Cot Trueng, ketika ada penarikan dari nasabah oleh pihak leasing, maka seharusnya pihak nasabah tidak boleh dirugikan. Pasalnya, pihak nasabah juga berhak mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan selama pemakaian berlangsung. Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’arif Al Aziziyah ini menambahkan, pihak nasabah yang menyerahkan uang muka (down payment) harus dimasukkan dalam harga sewa.
Selanjutnya, uang muka tersebut tidak boleh dianggap hangus jika pihak nasabah tidak sanggup melunasinya. Jika pihak nasabah tidak sanggup melunasinya, maka pihak leasing harus menghapuskan denda kepadanya, kemudian diganti dengan sanksi lain. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kerugian mutlak bagi pihak nasabah yang sudah tak mampu melunasi barangnya tersebut.
“Jadi barang jaminan tersebut harus dipresentase. Contohnya, jika seorang hendak membeli satu unit sepeda motor secara kredit selama tiga tahun. Akan tetapi, si nasabah itu hanya sanggup melunasinya selama satu setengah tahun saja, maka pihak leasing tidak boleh menarik mutlak sepeda motor itu, sehingga si nasabah tidak merasa terzalimi dan dirugikan,” ujar Ayah Cot Trueng.
Hal senada juga disampaikan oleh Abu Yazid Al Yusufi. Ulama kharismatik asal ABDYA ini juga sepakat jika kedua belah pihak tidak boleh dirugikan. Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Ulumuddin Blang Pidie ini menuturkan, ketika ada kepakatan yang tidak dapat ditunaikan, sehingga berujung kepada penarikan benda. Maka, kedua belah pihak baik nasabah maupun leasing harus saling terlindungi.
Berbagai pandangan terus mengalir dari sejumlah peserta untuk mencari solusi yang tepat agar kedua belah pihak tidak dirugikan serta mendapatkan keadilan yang sama.
Saat berita ini diturunkan, forum masih terus berlangsung alot, sejumlah pemateri terjadwakan akan menapah acara tersebut diantaranya: Tgk. Muhammad Yusug A. Wahab (Tu Sop), Tgk. Alizar Usman, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usama El Madny, S.Ag., MM., dan akademisi UIN Ar-Raniry, Dr. Hafas Furqani. [adv]

