• Beranda
Kamis, April 16, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Petugas Tindak Internal Satpol PP-WH Dilatih

November 26, 2018
in News
Foto : Ist
ToA | Banda Aceh – Petugas Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Aceh dilatih dalam pelatihan dan pendidikan peningkatan kapasitas. Pelatihan itu dibuka oleh Drs. Marwan, Kabid Penindakan dan Perundang-undangan Satpol PP Aceh atas nama Kasatpol PP dan WH Aceh, Dedy Yuswadi, di Hotel Makkah, Senin 26/11/2018.
Marwan mengatakan, Seksi Tindak Internal sebagai salah satu Seksi pada Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah yang bertugas melakukan pendampingan, pengawasan, pembinaan dan penindakan bagi pelanggar aturan kedinasan, peraturan perundang-undangan daerah dan syariat Islam. 
“Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, seksi ini berikut anggota Petugas Tindak Internal telah mampu melakukan upaya dan langkah-langkah penegakan disiplin internal dengan sangat baik,” kata Marwan.
Sebagai salah satu Seksi termuda di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, beberapa langkah pendampingan personil, pengawasan, pembinaan bahkan penindakan bagi personil yang melakukan pelanggaran aturan kedinasan, telah dilakukan. 
Pada tahun 2017 misalnya, tercatat ada tujuh kasus pelanggaran disiplin digelar dalam rangka pemeriksaan terhadap oknum anggota yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota. Sementara di tahun 2018, ada empat kasus pelanggaran disipilin yang telah digelar dalam rangka pemeriksaaan terhadap oknum anggota yang melanggar aturan kedinasan. 
“Kami terus mendorong dan menaruh perhatian besar terhadap keberadaan Seksi Tindak Internal ini, agar ke depan terus dapat melaksanakan tugas fungsinya sehingga cita-cita “Disiplin Adalah Jati diri Kami” dapat benar-benar terwujud,” kata Marwan.
Marwan berharap, dengan adanya kegiatan Pendidikan dan Pelatihan itu dapat meningkatkan kapasitas Petugas Tindak Internal dalam melaksanakan tugas fungsinya secara profesional dan proporsional. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan senantiasa mengedepankan upaya pre-emtif, preventif, penindakan hukum, dan rehabilitasi. Sehingga angka “pelanggaran disiplin dan kode etik” dari tahun ke tahun dapat dieliminasi. []
Next Post

Johnny Depp Jokes About Assassinating Trump, Then Apologizes

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • ‎Mualem Apresiasi Dukungan Rakyat, Tegaskan Hubungan Harmonis dengan Wagub
  • Kak Na: Aceh harus Menjadi Contoh Tuan Rumah yang Baik dan Sukses
  • Wagub Aceh Buka Rakor MPU se-Aceh 2026, Tekankan Peran Strategis Ulama dalam Menjaga Syariat dan Stabilitas Sosial
  • Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah
  • Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh