JAKARTA — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memberikan pernyataan penting terkait masa depan Serambi Mekah. Dalam hal ini, ia menyebut poin krusial dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah penguatan kewenangan daerah. Sebab, seluruh kewenangan tersebut harus berjalan sesuai dengan amanah MoU Helsinki.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Oleh karena itu, revisi UUPA ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” tegas Mualem di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain memperjuangkan kewenangan, Mualem juga meminta Tim Pembahas UUPA untuk fokus pada aspek anggaran. Secara khusus, ia mendesak kepastian tentang keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Terkait hal itu, pemerintah daerah berharap Pemerintah Pusat menyetujui alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen.
“Minimal, jumlah tersebut harus sama dengan besaran Dana Otsus untuk Papua,” tambah Mualem.
Selanjutnya, Mualem menyampaikan argumen tersebut dalam diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Pertemuan strategis ini berlangsung di kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Adapun diskusi kelompok terarah ini menjadi persiapan penting menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislatif (Banleg) DPR-RI di Senayan pada Senin (25/5/2026).
Sehari sebelum agenda RDP tersebut, Gubernur Mualem langsung mengambil langkah taktis. Ia memanggil Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga, beserta seluruh Tim Pembahas dari parlemen ke Jakarta. Alasannya, Mualem ingin memastikan semua pihak berada pada sudut pandang yang sama dalam memperjuangkan hak Aceh.
Tidak hanya tim parlemen, Mualem juga memboyong jajaran eksekutif tertinggi Pemerintah Aceh. Bahkan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah Nasir Syamaun ikut memperkuat formasi diplomasi ini. Termasuk pula Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr. Nurlis Effendi dan tokoh senior Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man).

