Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin menandatangani naskah pelantikan anggota DPR Aceh, di gedung utama kantor setempat, Rabu 20 September 2017. FOTO: ZUL/TOA |
BANDA ACEH – TOA | Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin, S.Sos.I., melantik Said Dahlawi dan Muslim M. Daud, sebagai anggota DPR Aceh dalam Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota dewan, di gedung DPRA , Rabu 20 September 2017.
Mereka yang diganti setelah mengabdi pada setengah periode jabatan dewan berasal dari Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Said Dahlawi dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Fauziah HM. Daud, yang dilantik pada tahun 2014 lalu. Untuk seterusnya Dahlawi akan menjadi anggota dewan hingga tahun 2019.
Selanjutnya yang diganti adalah Mahyaruddin Yusuf dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mahyar diganti antar waktu oleh H. Muslim M. Daud LC yang juga akan menjadi anggota dewan hingga tahun 2019 nanti.
Mahyaruddin dan Muslim Daud berasal dari daerah pemilihan 7 yaitu Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Sementara Fauziah M. Daud yang digantikan Said Dahlawi berasal dari Dapil 3 daerah pemilihan Bireun.
Seusai dilantik oleh Ketua DPR Aceh, Muharuddin, keduanya dipersilakan untuk menempati kursi dewan. Kepada keduanya, Muharuddin berpesan untuk bisa berperan aktif dalam sidang dewan. “Selamat bekerja dan semoga aktif dalam setiap kegiatan dewan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang menghadiri pelantikan tersebut turut memberi ucapan selamat kepada keduanya. Wagub berharap para anggota dewan yang dilantik bisa bekerja untuk meneruskan aspirasi masyarakat Aceh khususnya dari dapil pemilihan yang bersangkutan. [TOA]