Blangpidie | ToA – Perjalanan panjang kasus pelecehan seksual terhadap lima orang muridnya yang dilakukan oleh oknum guru agama salah satu MIN di Kecamatan Jumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MU (58), akhirnya menuai titik terang.
Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan dalam sidang yang berlangsung terbuka dengan menghadirkan tersangka, korban dan para keluarga korban, Selasa 31 Juli 2018 memutuskan MU terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman 45 kali cambuk.
Kepala Kajari Abdya, Abdul Kadir melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wijanarko membenarkan tersangka kasus yang ditanganinya itu sudah mendapatkan putusan pengadilan dan pelaku terbukti bersalah telah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang tentang hukum jinayah.
“Benar, hakim memutuskan tersangka terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 45 kali cambuk. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,” kata Panji diruang kerjanya, Rabu 1 Agustus 2018.
Namun demikian, Panji mengaku saat ini pihaknya belum menerima surat putusan bernomor 2/JM/2018/MS.Tn dari pihak Mahkamah Syariah Tapaktuan karena baru selesai sidang. Biasanya surat putusan akan diterima dalam waktu tujuh hari.
“Karena baru, dan biasanya menunggu hingga tujuh hari,” ujar Panji.
Panji mengaku kasus ini merupakan kasus terlama yang ditanganinya. Ini karena banyaknya saksi yang dihadirkan, selain saksi korban yang berjumlah 19 orang, juga turut menghadirkan saksi pelaku sebanyak 6 orang pada saat beberapa kali sidang digelar.
“Kasus ini paling lama saya tangani, yakni sampai 5 bulan. Banyaknya saksi dan jarak menjadi salah satu penyebabnya. Kasus ini belum selesai, karena pelaku melalui dua pengacaranya mengajukan banding,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Abdya, Yenny S.Pd yang ikut mendampingi korban saat proses sidang bersama Hj. Cut Sari Aminah, SKM, SHi mengaku pihaknya akan terus melakukan sejumlah tindak lanjut untuk para korban walau pelaku sudah mendapat hukuman atas perbuatanya.
“Walau pelaku sudah terbukti dan mendapat hukuman, peran kita tidak sampai disitu. Kita akan terus melakukan langkah pemulihan trauma terhadap korban,” kata Yenny.
Selain itu, lanjut Yenny, pihaknya saat ini sedang mendampingi sejumlah kasus lainnya yang terungkap baru-baru ini dan akan terus memberikan pendampingan terhadap korban dalam setiap proses yang dilalui.
“Kasus dugaan pelecehan seksual yang baru-baru ini terungkap tadi kita lakukan pendampingan proses BAP,” sebutnya. [syam]