Banda Aceh – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, didapuk sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua DPRA untuk mengisi kokosongan jabatan ketua setelah Dahlan Jamaluddin tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRA.
Penunjukan Safaruddin berlangsung dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan pergantian ketua DPRA periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Aceh, Senin 21 Maret 2022.
Paripurna tersebut awalnya dibuka dan dipimpin oleh Dahlan yang merupakan kader PA. Dahlan kemudian mengumumkan pergantian dirinya dan menyampaikan pidato terakhirnya sebagai Ketua DPRA. Selanjutnya dalam paripurna itu disepakati penunjukan Safaruddin sebagai Plt. Ketua DPRA untuk sementara waktu. Dahlan kemudian menyerahkan kepemimpinan sidang kepada Safaruddin.
Pergantian Ketua DPRA ini bermula dari surat putusan dari Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), yang mengusulkan Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Ketua DPRA baru untuk menggantikan posisi Dahlan Jamaluddin.
Sementara turut hadir mengikuti Rapat paripurna tersebut yakni dua wakil Ketua DPRA lainnya, Hendra Budian dan Dalimi. Gubernur Aceh sendiri tidak hadir dan digantikan oleh Asisten I Setda Aceh M Jafar. []