Abdya | ToA — Relawan Teknologi Infomasi Komunkasi (RTIK) Kabupaten Aceh Barat Daya, mengajak masyarakat, terutama para generasi muda agar bijak dalam menggunakan sosial media. Salah satunya dengan tidak menulis hal-hal yang negatif pada akun medial sosial yang dimiliki.
Hal tersebut disampaikan ketua Relawan Teknologi Informasi (RTIK) Kabupaten Aceh Barat Aceh, Adi Khairi menanggapi banyak pengguna social media yang belum sadar penggunaan social media secara bijak dan bertanggung jawab.
Akibatnya banyak individu yang akhirnya berurusan dengan penegak hukum karena ketidakpahaman mereka dalam menjaga etika bermedia sosial.
“Ada beberapa kasus, pengguna internet yang masih usia muda membuat status di social media yang awalnya candaan tetapi berakibat buruk terhadap dirinya. Dalam status social media mereka tidak jeli terhadap gambar yang di-share sehingga menimbulkan keresahan sehingga ditindak oleh penegak hukum,” katanya di Banda Aceh, Senin (27/05/2019).
Adi menjelaskan, social media merupakan ruang publik yang terikat dengan berbagai peraturan, norma dan hukum yang berlaku.
“Seperti yang diatur dalam Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.19 Tahun 2016. Pada UU ITE tersebut terdapat ancaman pidana bagi yang melanggar yaitu penjara 4 tahun dan / atau denda maksimal 750 juta pada pasal 45,” jelasnya adi.
Untuk itu, Adi berharap masyarakat menjadikan social media sebagai tempat berbagi atau menerima informasi yang baik.
“Mari Gunakan social media untuk mencari teman, relasi baru dan memperluas jaringan koneksi. Cek kebenaran berita atau artikel yang akan diposting share di social media. Jangan asal share takutnya kamu terjebak berita hoax yang akan merugikan kamu sendiri dan teman-teman yang percaya atas berita tersebut. Tetap tabayun, klarifikasi dan pastikan Dulu kebeneran berita tersebut, Ingat posting yang penting bukan yang penting posting,” pungkasnya.