Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Aceh dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2017, Senin 28 Mei 2018.
Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2017 ini, diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy, S.E.MM dan diterima langsung oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim di Banda Aceh.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas hasil pemeriksaan BPK, serta menjadikan raihan tersebut sebagai pemicu untuk mengarahkan Abdya ke arah yang lebih baik.
“Bagi kami Pemerintah, tentu berharap Abdya terus membaik,” kata Akmal.
Akmal menilai, pemeriksaan BPK ini sangat penting guna menjamin pengelolaan uang negara berjalan sebagaimana mestinya.
“Makanya kalau BPK datang, kami menyerahkan semua apa saja yang diminta biar kita tahu bahwa ini aman atau tidak. BPK memberikan rekomendasi jika menemukan kesalahan dan kepala daerah tiggal menindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy, S.E.MM mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (Fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan,” katanya. (syamsurizal)