Banda Aceh | ToA – Dyah Erti Idawati meminta para korban kekerasan untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Laporan tersebut dipastikan untuk ditindaklanjuti.
“Jangan takut untuk melaporkan. Kekerasan atas perempuan dan anak tidak bisa dibiarkan,” ujar Ida saat melakukan aksi damai di Bundaran Simpang 5 Banda Aceh, Minggu 10/12/2017.
Selama ini, kata Dyah, banyak kasus kekerasan yang terjadi akibat perlakuan keras yang dilakukan oleh orang terdekat. Hal itulah yang membuat para korban enggan memberi laporan pada polisi.
“Ada anggapan ketika memlaporkan akan mencoreng nama baik keluarga,” kata Dyah.
Istri Wakil Gubernur Aceh itu, kemudian menandatangani petisi bersama meminta pengesahan undang-undang penghapusan kekerasan seksual.
Dalam aksi damai tersebut, Ida turut berorasi menyampaikan sejumlah keinginan kaum perempuan. Aksi itu dilakukan mengingat masih cukup tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.
Data yang dirilis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh menyebutkan, sepanjang tahun 2014 hingga 2017 terdapat 439 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat di Banda Aceh.
Sebanyak 59 kasus terjadi sepanjang 2014, kemudian meningkat tajam pada 2015 dengan jumlah kasus yang tercatat mencapai 133 kasus. Angka tersebut terus kemudian meningkat pada 2016 dengan jumlah kasus mencapai 176 kasus. Sedangkan pada 2017 jumlah kasus yang tercatat menurun menjadi 134 kasus.
Sejumlah orator lainnya juga mendesak semua pihak menghargai perempuan dan meninggalkan perlakukan kasar terhadap perempuan dan anak. []