Teuku Abdul Jabbar |
Banda Aceh | ToA — Komite Persatuan Pemuda Aceh (KOPPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh agar segera menanggapi isu LGBT yang sedang menjalar di masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua KOPPA, Teuku Abdul Jabbar dalam siaran pers yang diterima Times of Aceh, Sabtu 30 Desember 2017.
Abdul Jabbar mengatakan, sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh maka tidak ada tempat untuk kaum LGBT di Bumi Serambi Mekkah.
“Jangan sampai apa yang ditimpakan pada kaum Nabi Luth terulang di Bumoe Aceh,” ujar Abdul Jabbar merujuk pada sejarah kaum Nabi Luth sebagaimana dikisahkan dalam Al Quran.
Untuk itu, lanjut Abdul Jabbar, pihaknya mewakili kaum muda dan seluruh Rakyat Aceh menyatakan tidak menerima apapun bentuk kelakuan dan perundang-undangan yang pro terhadap LGBT.
Menurut alumni UIN Ar Raniry itu, Aceh punya power melalui otonomi khusus dan khususnya penyelenggaraan syariat islam untuk membendung legalnya LGBT di Aceh.
“Saya sangat berharap DPRA dan DPD RI bekerja sama dengan semua pihak termasuk ulama dan umara agar membuat qanun yang sangat spesifik terhadap fenomena Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender agar jelas hukumnya ketika di masa mendatang ditemukan adanya praktik LGBT di Aceh,” ujarnya.
Abdul Jabbar juga mengatakan telah menyampaikan langsung desakan tersebut kepada sejumlah anggota dewan. Untuk itu, KOPPA akan terus mengawal isu tersebut hingga pihak legislatif merancang qanun khusus yang mengatur soal larangan LGBT. []