BANDA ACEH – Laporan terkait kerja ganda para tenaga pendamping desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), utamanya Komisi I yang secara tupoksi membidangi persoalan tersebut.
Anggota Komisi I DPR Aceh, Irawan Abdullah menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa 3 Januari 2023. Irawan juga menyorot tentang dugaan adanya perintah secara nasional untuk meloloskan partai politik tertentu dalam tahap verifikasi.
“Ini bukan karena cemburu, tapi ke depan supaya tertib,” katanya.
Selain itu, Irawan turut menyoal duplikasi anggaran APBN atau APBA dengan adanya rangkap jabatan bagi PPK yang berasal dari pendamping desa atau perangkat gampong.
“Saya berharap proses yang berjalan di Aceh ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” tambah Irawan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky dan dihadiri jajaran anggota Komisi I seperti Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag, Tgk H Attarmizi Hamid, Tezar Azwar, B.Sc., M.Sc, dan Drs H Taufik, MM.
Dari KIP Aceh hadir Ketua Syamsul Bahri, Tharmizi, Tgk Akmal Abzal, Ranisah, Munawarsyah, serta Sekretaris KIP Aceh Mukhtaruddin. Hadir pula dalam rakor tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh serta Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyebutkan pihaknya sudah memulai perencanaan pendaftaran partai lokal di Aceh dalam menghadapi Pemilu sejak Juli 2022. Syamsul Bahri mengatakan sebanyak enam partai lokal di Aceh yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai-partai tersebut adalah Partai Aceh, PNA, SIRA, Partai Gabthat, PDA dan Partai Adil Sejahtera (PAS).
“Hari ini mereka sudah ditetapkan bersama partai nasional sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Syamsul Bahri.
Pihaknya juga mengatakan sedang menerima pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu KIP Aceh saat ini juga sedang melakukan rekrutmen PPK, serta akan membuka rekrutmen PPS. Menurut Syamsul Bahri dalam UU Nomor 7 tidak disebutkan bahwa anggota PPK dan PPS tersebut harus bekerja penuh waktu. Dia mengatakan berdasarkan UU tersebut, juga tidak ada larangan bagi PNS/ASN serta aparatur desa menjadi anggota PPS dan PPK.
“Mendagri juga sudah menyurati gubernur, bupati dan wali kota melalui surat nomor 900.1.9 untuk meminta dukungan agar perangkat desa, PNS itu, dibolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa,” papar Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri menyebutkan pihaknya tidak dapat menolak pegawai negeri sipil menjadi penyelenggara Pemilu. Apalagi menurutnya penyelenggara Pemilu harus diisi oleh orang-orang yang dapat mengelola kegiatan. “Karena kerja PPK, kerja PPS, kerja KPPS itu sangat berat. Kita harus mencari bukan orang-orang yang pintar, tapi orang yang mampu,” ungkap dia. []