ACEH BESAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian penyu dan melindungi satwa tersebut demi keberlangsungan hidup mereka. Hal itu ia sampaikan Saiful Bahri usai melepas tukik atau bayi penyu jenis belimbing dan lekang di Pasie Lambaro Gampong Gugop Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Sabtu 11 Maret 2023.
“Penting kita selamatkan (penyu),” ujar Saiful Bahri. Ia mengatakan dunia menaruh perhatian pada konservasi di Aceh yang salah satunya penyelamatan penyu. Karena itu ia mengajak serta masyarakat untuk menjaga kelestariannya. “Semangat gotong royong masyarakat agar terus ditingkatkan. Dengan demikian hal-hal positif dalam rangka konservasi seperti ini bisa terus terlaksana.”
Pon Yaya, sapaan Saiful Bahri, meminta agar masyarakat Pulo Aceh menyusun konsep konservasi agar nantinya bisa dibahas di DPRA.
“Saya berharap masyarakat bisa buat satu rencana tertulis, apa yang harus dibantu pemerintah Aceh. Insya allah akan kita kawal,” ujar Pon Yaya.
Pon Yaya melanjutkan, kegiatan pelepasan tukik, di samping sebagai upaya pelestarian satwa juga menjadi daya tarik wisata. Apalagi, diketahui tukik menjadi satwa yang sangat sulit untuk berkembang biak. Sebuah riset menyebutkan jika dari seribu tukik yang menetas, hanya satu yang kembali untuk bertelur di lokasi ia menetas.
“Dan butuh 30 tahun bagi ia (penyu) untuk kembali kemari dan bertelur,” ujar Pon Yaya.
Sementara itu, Kris Handoko dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang wilayah kerja Aceh, mengatakan apa yang dilakukan masyarakat dan Lembaga Ekowisata Pulo Aceh (LEPA) merupakan sebuah torehan sejarah. “Kami bangga dengan apa yang dilakukan kelompok LEPA ini. Mereka berhasil menetaskan penyu dan hari ini melepasliarkan kembali ke laut,” ujar Kris.
Pada proses pelepasan tukik tersebut, ratusan masyarakat datang untuk menyaksikan. Sekitar limapuluhan lebih tukik kemudian dilepas oleh sebagian besar anak-anak. Mereka kata Kris menjadi saksi sejarah nantinya. Di mana jika tukik-tukik itu selamat di lautan, maka sekitar tiga puluhan tahun lagi, penyu dewasa akan kembali ke tempat ia menetas.
Penyu Belimbing dan Penyu Lekang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sementara itu berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN juga telah memasukkan penyu belimbing, penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan sebagai golongan satwa yang terancam punah. []