Blangpidie |ToA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Abdul Kadir optimis bahwa oknum guru ngaji tersangka kasus sodomi terhadap puluhan pelajar di kabupaten itu akan mendapat hukuman berat.
“Kami meyakini itu akan terbukti. Ini dilakukan oleh oknum guru ngaji,” kata Abdul Kadir.
Hal ini disampaikan Abdul Kadir, Senin 23 Juli 2018, dalam sambutan di acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58 tahun 2018 di halaman Kejari Abdya. Turut hadiri pada acara ini Bupati Abdya beserta Wakil, Kapolres, Dandim 0110, pihak DPRK dan sejumlah tamu penting lainnya.
Ia berharap kasus ini dapat memberi pelajaran bagi semua pihak, terutama pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah dan seterusnya agar kasus seperti itu bisa dicegah.
“Jangan lagi ada sodomi-sodomi yang lain. Kasus ini juga membuat saya kaget, kok bisa terjadi hal yang justru tidak kita pikirkan bisa terjadi dimana pelakunya adalah seorang yang tidak kita pikirkan, miris ini,” sebutnya.
Selain itu, pihkanya saat ini juga sedang menangani perkara pengeroyokan yang menyebabkan seorang aparatur desa meninggal, dan pelakunya adalah oknum tokoh pemuda. Ini tidak boleh, menghakimi sendiri itu tidak boleh dan perkara ini akan diselesaikan secara profesional.
“Karena membunuh tidak dibenarkan, melakukan hal (kesalahan aparatur desa) itu juga tidak dibenarkan, namun menghakimi sendiri juga tidak dibenarkan. Ada penegak hukum,” terangnya.
Lebih Lanjut, Kajari menyebut, sejumlah perkara yang berhasil dimenangkan atas MoU yang telah terjalin yakni tentang gugatan pertun berhasil dimenangkan, kemudian dari tentang perkara KIP yang juga berhasil dimenangkan di Mahkamah Konsitusi.
“Jadi satu-satunya jaksa pengacara negara yang sidang di Mahkamah Konsitusi adalah pengacara negara dari kejaksaan negeri Abdya,” tambahnya.
Diharapnya, pencapaian itu ke depan bisa terus ditingkatkan dan kalau ada yang membutuhkan pihaknya tentang gugatan , Kajari ini menghimbau untuk tidak sungkan karena pihaknya siap mendampingi.
“Monggo kalau ada gugatan,” papar Abdul Kadir.
Diterangkan, sampai Juli 2018 ini perkara yang ditangani pihaknya meningkat, terhitung sebanyak 73 perkara. Dari sekian banyak kasus ini, Kajari mengatakan bahwa ada beberapa yang menarik perhatian masyarakat baik yang sudah diputus maupun yang belum.
“Perkara hingga Juli ini meningkat yakni 73 perkara, baik yang sudah diputuskan maupun belum. Yang sudah diputuskan itu perkara pembunuhan berencana, kasus ini sudah terbukti di pengadilan negeri Tapaktuan dan kita menuntut hukuman mati,” terangnya.
Menurutnya, putusan perkara ini menjadi sebuah historis sejarah baru, bahwa satu-satunya Kejaksaan Negeri se-Aceh yang menuntut hukuman mati dan diputuskan hukuman mati hanya di Abdya,” tegas Kajari.
Mudah-mudahan, tambah Kajari, pencapaian itu menjadi bekal dan historis dasar untuk Kejaksaan negeri yang lain agar tidak segan-segan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sepanjang memenuhi syarat formil dan materi.
“Jadi tidak ada maksud untuk menjzolimi orang lain, tapi kalau kita yakin, kita tegakkan hukum itu, tapi kalau tidak memenuhi syarat formil dan materi jangan dipolitisasi itu yang paling penting,” sebutnya.
Ditegaskan, hal itu sudah ditekankan kepada anggotanya untuk profesional dalam menangani setiap kasus-kasus yang sedang di tangani.”Jadi tidak ada unsur apapun dalam penanganan kasus-kasus itu,” tagasnya. [] syam