Foto : Zul/ToA |
Banda Aceh | ToA — Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melakukan program strategis nasional akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Dan apabila tidak dilaksanakan dalam waktu tertentu dapat diberikan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian,” ujar Gubernur yang didampingi Wakil Gubernur Nova Iriansyah saat membuka Rapat Kerja Bupati Walikota Se Aceh Tahun 2017 di Gedung Serba Guna, Kantor Gubernur Aceh, Selasa 21 November 2017.
Pemberian sanksi tersebut, kata Gubernur, sesuai Pasal 68 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Gubernur melanjutkan, dalam PP No. 23 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas PP No. 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, pasal 7 ayat (4), ditegaskan bahwa Bupati dan Walikota wajib hadir pada rapat kerja sinkronisasi RPJMD dan pelaksanaan program kegiatan.
Sedangkan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan ringkasannya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRA/DPRK, Informasi Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, maka diberikan sanksi teguran tertulis, teguran tertulis kedua sampai dengan sanksi mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
Gubernur juga meminta kepada para Bupati dan Walikota agar melakukan singkronisasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten/Kota dengan RPJMA.
“Kondisi hari ini RPJMA telah dilakukan Musrenbang kemarin tgl 20 November 2017. Kami tegaskan kembali kepada Bupati/Walikota bahwa Dokumen RPJMA 2017-2022 ini nantinya agar dijadikan sebagai Pedoman dalam Penyusunan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas perencanaan pembangunan antar daerah,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, dokumen RPJMA Tahun 2017-2022 adalah merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan pembangunan dengan jangka waktu 5 tahun ke depan.
Gubernur juga merincikan 10 Misi dan 15 Program Unggulan Pemerintah Aceh, dalam rangka mendukung pembangunan Aceh yang berkualitas dan berkelanjutan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Musrenbang RPJMA.
Adapun 15 Program unggulan Pemerintah Aceh yaitu Aceh Seujahtera, Aceh SIAT, Aceh Carong, Aceh Energi, Aceh Meugoe dan Meulaot, Aceh Troe, Aceh Kreatif, Aceh Kaya, Aceh Peumulia, Aceh Dame, Aceh Meuadab, Aceh Teuga, Aceh Green, Aceh Seuninya dan Aceh Seumeugot.
Khusus untuk program unggulan Aceh Seujahtera, melalui JKA PLUS, dalam mensikapi keluhan pasien dan keluarga terkait kelengkapan administrasi pelayanan, diinstruksikan kepada Bupati/Walikota agar membentuk posko di setiap unit pelayanan keseha tan/RSU, dengan menempatkan staf yang memahami dan ramah dalam membantu Pasien sampai tuntas.
“Posko tersebut sudah terbentuk sebelum tanggal 30 November 2017 dilaporkan kepada kami melalui Kepala Dinas Kesehatan Aceh. Selanjutnya terkait dengan 15 program unggulan Pemerintah Aceh tersebut, kami mengharapkan sinergisitas Bupati/Walikota dalam pelaksanaannya secara efektif dan efisien.”
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan arahan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, antara lain terkait Proyek Strategis Nasional, Pertanahan, Kependudukan dan Batas Daerah.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan semua pejabat di Aceh, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk tidak menganggap diri layaknya raja. Tetapi sebaliknya, para pejabat harus melayani rakyat dengan sungguh-sungguh.
“Saya sudah memberi contoh selama lima tahun lalu, menghilangkan keramat jabatan, Gubernur sama saja seperti rakyat, hanya saja dia diberi tugas untuk memimpin. Jadi tidak ada istilah keramat jabatan gubernur. Berjumpalah dengan rakyat,” ujar Gubernur.
Gubernur juga mengatakan, para pemimpin di Aceh harus memahami psikologi masyarakat yang baru saja mengalami masa perang. Semua pemimpin di tingkat Kabupaten / Kota diminta mengayomi masyarakat.
“Begitu juga soal pengurusan perizinan, jangan dipersulit, jangat diperlambat, harus dipercepat,” ujarnya.
Setelah membuka rapat tersebut Gubernur segera meninggalkan ruangan guna bertolak ke Pulau Weh, Sabang. Rapat selanjutnya dilanjutkan oleh Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang didampingi Asisten I Iskandar A Gani, Asisten II Takwallah, serta Asisten III Saidan Nafi.
Selain dihadiri para Bupati/Walikota, rapat tersebut juga diikuti oleh Ketua dan unsur KIP Aceh, Bawaslu Aceh, para Kepala SKPA, Para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian terkait di Aceh, Bappeda, serta sejumlah tamu lainnya. []