Kasat Narkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar |
Blangpidie | ToA — Terhitung sejak Januari hingga Juni 2018 Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat angka pegungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika berbagai jenis di kabupaten itu meningkat, yaitu sebanyak 19 kasus.
Kasus-kasus tersebut melibatkan total tersangka sebanyak 31 orang.
“Dibanding tahun lalu, awal tahun ini atau terhitung Januari hingga Juni 2018 kita berhasil mengungkap 19 kasus penyalah gunaan narkotika dengan tersangka berjumlah 31 orang, kesemuanya terdiri dari pria dewasa dan remaja. Semua tersangka diamankan di Mapolres dan ada sebagian yang sudah dititip di Lapas kelas tiga,” kata Kapolres Abdya, AKBP Andy
Hermawan melalui Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar, Jumat 29 Juni 2018 di ruang kerjanya.
Dari 19 kasus yang berhasil di ungkap itu, tercatat bahwa umumnya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, seperti kasus kepemilikan narkotika jenis ganja baik sebagai pengguna dan pengedar maupun hanya kurir saja.
“Di bulan Maret banyak kasus yang berhasil kita ungkap. Kita berhasil
meringkus hingga ke akarnya,” ungkap Mahdian.
Mengulang imbauan Kapolres, Mahdian menyebut Narkotika apapun jenisnya merupakan perusak, dan manusia yang berurusan dengannya akan ditimpa kemalangan dan merugi sehingga harus dihindari.
“Jadi kepada semua elemen masyarakat kita harapkan kerjasamanya untuk sama-sama memberatasnya. Kami mengharapkan laporan dari masyarakat dan masyarakat bisa menghubunggi siapa saja dari kalangan kita,” sebutnya.
Mahdian menjelaskan, pihaknya tidak saja menindak penguna Narkotika saja, akan tetepi termasuk kurir sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tidak berurusan dengan barang haram tersebut.
Mahdian mengatakan, masih banyak usaha yang dapat dilakukan untuk madyarakat untuk menghasilkan uang yang halal.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba barang haram ini, sebagai apapun. Karena diri sendiri juga yang akan rugi,” ujarnya. [] syam