Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten tangerang.
Kunker yang dipimpin Yahdi Hasan disambut baik Asisten
Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) pada Sekretariat Daerah, Yusuf
Herawan di Ruang Wareng, Gedung Bupati Tangerang pada Selasa (26/10).
Kunker DPRA itu dalam rangka konsultasi mengenai Peraturan Daerah tentang Pasar
Niaga agar pelaksanaannya dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan kunjungan kerja ini,
mudah-mudahan upaya kita semua untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,
agar bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yang
berlaku,” ujar Asda II Yusuf Herawan dikutip dari portal resmi Pemkan
Tangerang.
Yusuf berharap, dengan terselenggaranya kegiatan kunjungan
kerja spesifik ini, mudah-mudahan dapat memberikan kemudahan dan nantinya akan
mengurangi kasus-kasus terkait masalah kependudukan di Kabupaten Tangerang dan
sekitarnya.
Sementara Ketua Tim DPRA, Yahdi Hasan menyampaikan bahwa dalam kunjungan kerja
ini dimaksudkan untuk melihat perkembangan di bidang perdagangan khususnya di
Kabupaten Tangerang.
“Karena Kabupaten Tangerang sudah lebih dahulu melaksanakan Peraturan
Daerah tentang Pasar Niaga ini, kami ingin memperkaya isi Qanun kami ini supaya
setelah disahkan mempunyai legalitas dan juga bermanfaat bagi masyarakat,”
ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang,
Ujang Sudiartono mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang berusaha untuk
mengajak masyarakat untuk memaksimalkan pasar digital.
“Kami lebih terfokus pada inovasi daerah dalam rangka
meningkatkan potensi komoditas menjadi mekanisme pasar yang sesuai dengan jaman
saat ini, yakni era digital,” katanya.
Kegiatan kunker tersebut juga dihadiri oleh Perangkat Daerah (PD) terkait yakni
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Perusahaan Umum Daerah
Pasar Niaga Kerta Raharja.