Tapaktuan | ToA – Tim pemenangan pasangan Calon Bupati-Wakil Nomor urut 5 HT Sama Indra SH – Drs H Harmaini M.Si menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Aceh Selatan tahun 2018 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten itu di Gedung Pertemuan Rumah Agam, Tapaktuan, Rabu 4 Juli 2018.
Penolakan ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Harian Tim pemenangan Pasangan Putih, Teuku Masduhul. Bahkan pihaknya tidak mengikuti serta tidak mendatangani berita acara hasil pleno penghitungan suara tingkat kabupaten.
“Sikap ini dilandasi oleh banyaknya informasi yang berkembang di masyarakat serta Medsos bahwa telah terjadi tindakan money politik (Pembagian uang) untuk memilih salah satu pasangan calon yang dilakukan secara masif di seluruh kecamatan dalam kabupaten Aceh selatan menjelang hari pemilihan tanggal 27 Juni 2018,” kata Teuku Masduhul, Rabu malam 4 Juni 2018 di Tapaktuan.
Atas dasar hal-hal itulah pihaknya menilai proses demokrasi dan fakta integritas pemilukada yang sudah ditanda tangani secara bersama telah terciderai.
“Kami juga menilai lemahnya penyelenggara di dalam proses tahapan Pilkada Aceh Selatan seperti perusakan baliho pasangan PUTIH dan ujaran kebencian di dalam berbagai panggung kampanye,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya merasa dirugikan dengan berbagai hasutan fitnah, pembagian selebaran gelap, serta black campaign lainnya yang dilakukan secara masif yang sangat merugikan pasangan Putih.
“Dengan ini secara tegas kami menolak secara keseluruhan hasil Pilkada Aceh Selatan tahun 2018, semoga berbagai kecurangan yang terjadi menjadi pembelajaran penting bagi seluruh masyarakat Aceh Selatan,” tutupnya. [] syam