ToA | Blangpidie – DPC Partai Demokrat Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi yang pertama menyiapkan berkas dan mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg)nya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Sabtu 14 Juli 2018.
Penyerahan berkas pendaftaran partai besutan mantan Presiden RI, SBY ini dilakukan langsung oleh ketua DPC Partai Demokrat Abdya, Romi Syah Putra didampingi Sekjen DPC Rinaldi Saputra, pengurus harian serta para Caleg yang bakal mengisi panggung Pemilu 2019 mendatang.
Berkas pendaftaran partai berlambang bintang mercy ini diterima langsung oleh Ketua KIP Abdya, Elfiza didampingi Kepala Bagian Humas dan Teknis Pemilu, Agus Mudaksir dan anggota Panwaslih di aula KIP setempat.
Ketua KIP Abdya dalam kesempatan ini menjelaskan beberapa item yang wajib ada pada saat pencalonan. Ini meliputi wajib dipersiapkan model B, Kemudian ada model B 1 daftar Caleg per-Dapil fom B2, kemudian fom B3 dan sejumlah berkas wajib lainnya.
“Ini berkas yang wajib ada saat pencalonan,” kata Elfiza.
Elfiza mengatakan, untuk berkas persyaratan calon pihaknya segera melakukan periksaan dan nanti apa bila sudah memenuhi syarat maka pihaknya akan memberikan tanda terima dan apa bila belum maka pihaknya meminta pihak partai untuk segera melengkapi.
“Partai Demokrat yang pertama mendaftar dan pendaftaran calon anggota Legislatif dari Partai Demokrat Insyaallah sudah kita terima,” sebut Elfiza.
Dijelaskan, pendaftaran dibuka hingga tanggal 17 Juli 2018 ini dan apa bila nanti dalam prosesnya ada bacaleg yang diusulkan tidak memenuhi syarat maka akan diganti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namun jika mengundurkan diri, itu tidak wajib diganti untuk laki-laki, tapi apa bila perempuan dan itu menganggu 30% keterwakilannya itu harus diganti,” terang Elfiza.
Sementara,Ketua DPC Partai Demokrat Romi Syah Putra, dalam kesempatan ini mengatakan setelah diperiksa oleh Komisioner dan para stafnya insyaallah berkas Partai Demokrat lengkap.
“Dan menurut kami ini sudah lengkap dan kami menunggu komunikasi lanjutan dari pihak KIP,” sebut Romi.
Dalam kesempatan ini, Romi juga menyinggung tentang aturan KPU dimana partai lokal dapat memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan, sementara untuk Caleg yang ditetapkan oleh selain partai politik lokal kuotanya hanya 100 persen dari jumlah kursi setiap daerah pemilihan.
“Saya menyakini regulasi ini akan berubah. Tidak mungkin dalam satu club sepak bola jumlah pemainnya ada 1o pemain dan 12 pemain dan jika regulasi ini berubah kami juga sudah siap,” imbuhnya.[]