ARAB SAUDI | ToA – Sebanyak 11 pangeran, empat Menteri dan sejumlah eks Menteri ditangkap pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyusul skandal korupsi yang dituduhkan. Perubahan besar yang dilakukan Kerajaan Arab Saudi dilakukan Jumat dan Sabtu 4 November 2017.
Raja Salman bin Abdul Azis al-Saud bukan hanya merombak kabinetnya tapi juga membentuk Komisi Antikorupsi, bahkan menahan 11 pangeran dan para menteri yang diduga terkena skandal korpus.
Menurut laporan Al-Arabiya, Komisi Antikorupsi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman menemukan sejumlah bukti korupsi pada insiden banjir 2009, yang menghantam sejumlah kawasan di Jeddah, dan masalah merebaknya virus pernapasan di Timur Tengah (MERS) pada 2012.
Seorang pejabat senior yang menolak namanya dipublikasikan seperti diberitakan Al Arabiya, stasiun televisi pemerintah Arab Saudi menyebut sejumlah nama yang di antaranya ditahan Komisi Antikorupsi yang dipimpin Putra Mahkota Pangeran Mohammad bin Salman.
Nama-nama itu, seperti dikutip Reuters di antaranya adalah:
1. Pangeran Alwaleed bin Talal, chairman Kingdom Holding
2. Pangeran Mutaib bin Abdullah, Menteri Pertahanan Nasional
3. Pangeran Turki bin Abdullah, mantan gubernur Riyadh
4. Khalid al-Tuwaijri, mantan Ketua Pengadilan Kerajaan
5. Adel Fakeih, Menteri Ekonomi dan Perencanaan
6. Ibrahim al-Assaf, mantan Menteri Keuangan
7. Abdullah al-Sultan, komandan Angkatan Laut Saudi
8. Bakr bin Laden, chairman Binladin Group
9. Mohammad al-Tobaishi, mantan kepala protokol Kerajaan
10. Amr al-Dabbagh, mantan gubernur otoritas investasi umum Saudi Arabian
11. Alwaleed al-Ibrahim, pemilik jaringan televisi MBC
12. al-Mulheim, mantan direktur jenderal Saudi Arabian Airlines
13. Saoud al-Daweesh , mantan CEO Saudi Telecom
14. Pangeran Turki bin Nasser, mantan kepala badan meteorologi dan lingungan kepresidenan
15. Pangeran Fahad bin Abdullah bin Mohammad al-Saud, mantan deputi mentire pertahanan
16. Saleh Kamel, pengusaha Arab Saudi
Pengangkapan nama-nama di atas menyusul perubahan besar yang diumumkan Kerajaan Arab Saudi pada akhir pekan kemarin. Raja Salman bin Abdul Aziz al-Saud merombak kabinetnya dengan mencopoti menteri yang diduga korupsi dan menunjuk Putra Mahkota, Pangeran Mohammed bin Salman sebagai Kepala Komisi antikorupsi.
“Keputusan pertama dari lembaga antikorupsi ini adalah memerintahkan penangkapan atas sejumlah pangeran dan pengusaha kakap karena dugaan keterlibatan mereka dalam korupsi di berbagai kasus berbeda,” Seperti dilansir Arab News, Minggu 5 Nopember 2017.
Tugas baru dari Komisi ini adalah mengumpulkan semua jenis pelanggaran, pelaku, dan lembaga yang terlibat dalam korupsi sang publik.
Komisi itu juga memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya menginvestigasi, mengeluarkan surat perintah penahanan, dan melarang orang berpergian, memerintahkan pembukaan dokumen keuangan rahasia, membekukan rekening dan portofolio investasi, melacak dana dan aset serta mencegah perpindahannya antarindividu dan institusi. Juga kewenangan mencekal, hingga kasusnya dirujuk ke otoritas investigasi dan pengadilan.
Dalam lembar putusan seperti dikutip Arab News, Raja Salman juga memberikan kewenangan kepada Komisi ini berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi uang publik. Komisi ini juga diizinkan menyita aset dan uang dari perorangan dan lembaga di Arab Saudi dan mengembalikannya kepada kas negara sebagai harta negara.
[ToA | TEMPO.CO]