Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, mengatakan bahwa Aceh membutuhkan 3.072 pegawai baru untuk ditempatkan di lingkungan Pemerintahan Aceh. Kebutuhan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun perincian kebutuhan pegawai negeri tersebut adalah untuk tenaga perhubungan sebanyak 42 orang, tenaga pendidikan, terdiri dari guru SMK, SMA dan SLB sebanyak 2012 orang, tenaga bidang pertambangan dan energi sebanyak 48 orang, tenaga bidang infrastrukrur sebanyak 17 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 963 orang.
Penambahan CPNS tersebut, kata Sekda adalah untuk menjalankan berbagai kebijakan otonomi daerah sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Harapan kami, kiranya Bapak Menteri berkenan untuk menyetujuinya agar kinerja Pemerintahan Aceh dapat lebih optimal,” kata Sekda di depan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat membuka kegiatan penguatan Program SAKIP di lingkup Pemerintah se-Aceh, di Aula Serbaguna Setda Aceh, Selasa 8 Agustus 2017.
Permintaan formasi Aparatur Sipil Negara tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/231/2017 perihal penyusunan kebutuhan PNS pada instansi Pemerintah tahun 2017. Merujuk kepada kebijakan itu, Pemerintah Aceh kemudian mengirim surat kepada menteri bersangkutan terkait kebutuhan PNS di lingkup Pemerintahan Aceh.
Sekda berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui hal tersebut, sehingga kinerja Pemerintah Aceh bisa menjadi lebih baik.
Kegiatan Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah (SAKIP) ini diadakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah, guna mewujudkan good governance dan clean goverment. Dari evaluasi yang dilakukan Kementerian PAN dan RB pada tahun 2016 terhadap Pemerintahan di kabupaten/kota seluruh Aceh, terlihat bahwa penerapan Sakip belum cukup baik.
Karena itu, kata Sekda, Pemerintah Aceh butuh pendampingan yang lebih intensif dari Kementerian PAN-RB untuk berbagai pembenahan bagi penguatan sistem AKIP di Aceh.
“Harapan kami, di tahun-tahun mendatang, sejumlah Pemerintah Kabupaten/kota sudah ada yang mendapatkan penilaian B dalam implementasi SAKIP ini. Atau setidaknya bisa menyamai prestasi Pemerintah Aceh yang tahun 2016 telah mendapat nilai 60,50 atau kategori B (Baik).
Apalagi cita-cita tersebut sejalan dengan visi Pemerintahan Aceh yang baru, yaitu lebih, menekankan pada terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui Pemerintahan yang bersih, adil, dan melayani.
“Untuk itu, dukungan menteri sangat kami harapkan, sehingga sistem Pemerintahan di Aceh berjalan lebih bersih, adil, transparan dan bebas dari KKN,” kata Sekda Dermawan.
Kegiatan penguatan Program SAKIP di lingkup Pemerintah se-Aceh itu turut diikuti Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin serta sejumlah kepala SKPA lainnya.